Rabu, 26 November 2014

Arsitektur


Arsitektur adalah seni dan ilmu dalam merancang bangunan. Dalam artian yang lebih luas, arsitektur mencakup merancang dan membangun keseluruhan lingkungan binaan, mulai dari level makro yaitu perencanaan kota, perancangan perkotaan, arsitektur lansekap, hingga ke level mikro yaitu desain bangunan, desain perabot dan desain produk. Arsitektur juga merujuk kepada hasil-hasil proses perancangan tersebut.
    Menurut Vitruvius di dalam bukunya De Architectura (yang merupakan sumber tertulis paling tua yang masih ada hingga sekarang), bangunan  yang baik haruslah memilik Keindahan / Estetika (Venustas), Kekuatan (Firmitas), dan Kegunaan / Fungsi (Utilitas); arsitektur dapat dikatakan sebagai keseimbangan dan koordinasi antara ketiga unsur tersebut, dan tidak ada satu unsur yang melebihi unsur lainnya. Dalam definisi modern, arsitektur harus mencakup pertimbangan fungsi, estetika, dan psikologis. Namun, dapat dikatakan pula bahwa unsur fungsi itu sendiri di dalamnya sudah mencakup baik unsur estetika maupun psikologis.

Arsitektur adalah bidang multi-dispilin, termasuk di dalamnya adalah matematika, sains, seni, teknologi, humaniora, politik, sejarah, filsafat, dan sebagainya. Mengutip Vitruvius, "Arsitektur adalah ilmu yang timbul dari ilmu-ilmu lainnya, dan dilengkapi dengan proses belajar: dibantu dengan penilaian terhadap karya tersebut sebagai karya seni". Ia pun menambahkan bahwa seorang arsitek harus fasih di dalam bidang musik, astronomi, dsb. Filsafat adalah salah satu yang utama di dalam pendekatan arsitektur. Rasionalisme, empirisisme, fenomenologi strukturalisme, post-strukturalisme, dan dekonstruktivisme adalah beberapa arahan dari filsafat yang memengaruhi arsitektur.
    Pentingnya teori untuk menjadi rujukan praktik  tidak boleh terlalu ditekankan, meskipun banyak arsitek mengabaikan teori sama sekali. Vitruvius berujar: "Praktik dan teori adalah akar arsitektur. Praktik adalah perenungan yang berkelanjutan terhadap pelaksanaan sebuah proyek atau pengerjaannya dengan tangan, dalam proses konversi bahan bangunan dengan cara yang terbaik. Teori adalah hasil pemikiran beralasan yang menjelaskan proses konversi bahan bangunan  menjadi hasil akhir sebagai jawaban terhadap suatu persoalan. Seorang arsitek yang berpraktik tanpa dasar teori tidak dapat menjelaskan alasan dan dasar mengenai bentuk-bentuk yang dia pilih. Sementara arsitek yang berteori tanpa berpraktik hanya berpegang kepada "bayangan" dan bukannya substansi. Seorang arsitek yang berpegang pada teori dan praktik, ia memiliki senjata ganda. Ia dapat membuktikan kebenaran hasil rancangannya dan juga dapat mewujudkannya dalam pelaksanaan". Ini semua tidak lepas dari konsep pemikiran dasar bahwa kekuatan utama pada setiap Arsitek secara ideal terletak dalam kekuatan idea.
    Arsitektur lahir dari dinamika antara kebutuhan (kebutuhan kondisi lingkungan yang kondusif, keamanan, dsb), dan cara (bahan bangunan yang tersedia dan teknologi konstruksi). Arsitektur prasejarah dan primitif merupakan tahap awal dinamika ini. Kemudian manusia menjadi lebih maju dan pengetahuan mulai terbentuk melalui tradisi lisan dan praktik-praktik, arsitektur berkembang menjadi ketrampilan. Pada tahap ini lah terdapat proses uji coba, improvisasi, atau peniruan sehingga menjadi hasil yang sukses. Seorang arsitek saat itu bukanlah seorang figur penting, ia semata-mata melanjutkan tradisi. Arsitektur Vernakular lahir dari pendekatan yang demikian dan hingga kini masih dilakukan di banyak bagian dunia.

Permukiman manusia di masa lalu pada dasarnya bersifat rural. Kemudian timbullah surplus produksi, sehingga masyarakat rural berkembang menjadi masyarakat urban. Kompleksitas bangunan dan tipologinya pun meningkat. Teknologi pembangunan fasilitas umum seperti jalan dan jembatan pun berkembang. Tipologi bangunan baru seperti sekolah, rumah sakit, dan sarana rekreasi pun bermunculan. Arsitektur Religius tetap menjadi bagian penting di dalam masyarakat. Gaya-gaya arsitektur berkembang, dan karya tulis mengenai arsitektur mulai bermunculan. Karya-karya tulis tersebut menjadi kumpulan aturan (kanon) untuk diikuti khususnya dalam pembangunan arsitektur religius. Contoh kanon ini antara lain adalah karya-karya tulis oleh Vitruvius, atau Vaastu Shastra dari India purba. Di periode Klasik dan Abad Pertengahan Eropa, bangunan bukanlah hasil karya arsitek-arsitek individual, tetapi asosiasi profesi (guild) dibentuk oleh para artisan / ahli keterampilan bangunan untuk mengorganisasi proyek.

Pada masa Pencerahan, humaniora dan penekanan terhadap individual menjadi lebih penting daripada agama, dan menjadi awal yang baru dalam arsitektur. Pembangunan ditugaskan kepada arsitek-arsitek individual - Michaelangelo, Brunelleschi, Leonardo da Vinci - dan kultus individu pun dimulai. Namun pada saat itu, tidak ada pembagian tugas yang jelas antara seniman, arsitek, maupun insinyur atau bidang-bidang kerja lain yang berhubungan. Pada tahap ini, seorang seniman pun dapat merancang jembatan karena penghitungan struktur di dalamnya masih bersifat umum.

Bersamaan dengan penggabungan pengetahuan dari berbagai bidang ilmu (misalnya engineering), dan munculnya bahan-bahan bangunan baru serta teknologi, seorang arsitek menggeser fokusnya dari aspek teknis bangunan menuju ke estetika. Kemudian bermunculanlah "arsitek priyayi" yang biasanya berurusan dengan bouwheer (klien)kaya dan berkonsentrasi pada unsur visual dalam bentuk yang merujuk pada contoh-contoh historis. Pada abad ke-19, Ecole des Beaux Arts di Prancis melatih calon-calon arsitek menciptakan sketsa-sketsa dan gambar cantik tanpa menekankan konteksnya.

Sementara itu, Revolusi Industri membuka pintu untuk konsumsi umum, sehingga estetika menjadi ukuran yang dapat dicapai bahkan oleh kelas menengah. Dulunya produk-produk berornamen estetis terbatas dalam lingkup keterampilan yang mahal, menjadi terjangkau melalui produksi massal. Produk-produk sedemikian tidaklah memiliki keindahan dan kejujuran dalam ekspresi dari sebuah proses produksi.

Ketidakpuasan terhadap situasi sedemikian pada awal abad ke-20 melahirkan pemikiran-pemikiran yang mendasari Arsitektur Modern, antara lain, Deutscher Werkbund (dibentuk 1907) yang memproduksi obyek-obyek buatan mesin dengan kualitas yang lebih baik merupakan titik lahirnya profesi dalam bidang desain industri. Setelah itu, sekolah Bauhaus (dibentuk di Jerman tahun 1919) menolak masa lalu sejarah dan memilih melihat arsitektur sebagai sintesa seni, ketrampilan, dan teknologi.

Ketika Arsitektur Modern mulai dipraktikkan, ia adalah sebuah pergerakan garda depan dengan dasar moral, filosofis, dan estetis. Kebenaran dicari dengan menolak sejarah dan menoleh kepada fungsi yang melahirkan bentuk. Arsitek lantas menjadi figur penting dan dijuluki sebagai "master". Kemudian arsitektur modern masuk ke dalam lingkup produksi masal karena kesederhanaannya dan faktor ekonomi.

Namun, masyarakat umum merasakan adanya penurunan mutu dalam arsitektur modern pada tahun 1960-an, antara lain karena kekurangan makna, kemandulan, keburukan, keseragaman, serta dampak-dampak psikologisnya. Sebagian arsitek menjawabnya melalui Arsitektur Post-Modern dengan usaha membentuk arsitektur yang lebih dapat diterima umum pada tingkat visual, meski dengan mengorbankan kedalamannya. Robert Venturi berpendapat bahwa "gubuk berhias / decorated shed" (bangunan biasa yang interior-nya dirancang secara fungsional sementara eksterior-nya diberi hiasan) adalah lebih baik daripada sebuah "bebek / duck" (bangunan di mana baik bentuk dan fungsinya menjadi satu). Pendapat Venturi ini menjadi dasar pendekatan Arsitektur Post-Modern.

Sebagian arsitek lain (dan juga non-arsitek) menjawab dengan menunjukkan apa yang mereka pikir sebagai akar masalahnya. Mereka merasa bahwa arsitektur bukanlah perburuan filosofis atau estetis pribadi oleh perorangan, melainkan arsitektur haruslah mempertimbangkan kebutuhan manusia sehari-hari dan menggunakan teknologi untuk mencapai lingkungan yang dapat ditempati. Design Methodology Movement yang melibatkan orang-orang seperti Chris Jones atau Christopher Alexander mulai mencari proses yang lebih inklusif dalam perancangan, untuk mendapatkan hasil yang lebih baik. Peneilitian mendalam dalam berbagai bidang seperti perilaku, lingkungan, dan humaniora dilakukan untuk menjadi dasar proses perancangan.

Bersamaan dengan meningkatnya kompleksitas bangunan,arsitektur menjadi lebih multi-disiplin daripada sebelumnya. Arsitektur sekarang ini membutuhkan sekumpulan profesional dalam pengerjaannya. Inilah keadaan profesi arsitek sekarang ini. Namun demikian, arsitek individu masih disukai dan dicari dalam perancangan bangunan yang bermakna simbol budaya. Contohnya, sebuah museum senirupa menjadi lahan eksperimentasi gaya dekonstruktivis sekarang ini, namun esok hari mungkin sesuatu yang lain.
    bangunan adalah produksi manusia yang paling kasat mata. Namun, kebanyakan bangunan  masih dirancang oleh masyarakat sendiri atau tukang-tukang batu di negara-negara berkembang, atau melalui standar produksi di negara-negara maju. Arsitek tetaplah tersisih dalam produksi bangunan. Keahlian arsitek hanya dicari dalam pembangunan tipe bangunan yang rumit, atau bangunan  yang memiliki makna budaya / politis yang penting. Dan inilah yang diterima oleh masyarakat umum sebagai arsitektur. Peran arsitek, meski senantiasa berubah, tidak pernah menjadi yang utama dan tidak pernah berdiri sendiri. Selalu akan ada dialog antara masyarakat dengan sang arsitek. Dan hasilnya adalah sebuah dialog yang dapat dijuluki sebagai arsitektur, sebagai sebuah produk dan sebuah disiplin ilmu.
    


http://id.wikipedia.org/wiki/ArsitekturWikipedia

Selasa, 18 November 2014

contoh surat pendaftaran hak milik


CONTOH SURAT PERMOHONAN PENDAFTARAN HAK MILIK SERTIFIKAT TANAH


Artikel By Prediksi Skor On Contoh Surat Permohonan Pendaftaran Hak Milik Sertifikat Tanah - 

PERMOHONAN PENDAFTARAN HAK MILIK



Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: ...............
    Jabatan: ...............
    Alamat: ...............
    No KTP: ...............

    Bertindak untuk dan atas nama ....... dan beralamat di ...., slanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
  2. Nama: ...............
    Jabatan: ...............
    Alamat: ...............
    No KTP: ...............

    Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.



Berdasarkan surat kuasa tanggal xxx no. xxxx, dengan ini mengajukan permohonan pendaftaran Hak Milik atas bidang tanah untuk rumah tinggal yang terletak di:
Jalan :
Desa/Kelurahan:
Kecamatan:
Kabupaten:
Propinsi:


Yang semula terdaftar sebagai Hak Guna Bangunan/Hak Pakai Nomor: xx/xxx.
Berdasarkan Keputusan Menteri tanggal xxx No. xx tahun xxxx tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal.

Untuk melengkapi permohonan ini, kami lampirkan:

1. Sertifikat Hak Guna Bangunan/Hak Milik Nomor: xxx/xxx.

2. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan Nomor: xxx/Surat Keterangan Kepala Desa bahwa bangunan tersebut adalah untuk rumah tinggal (karena Izin Mendirikan Bangunan tidak/belum dikeluarkan oleh yang berwenang).

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk No. xx/Paspor No. xxx.

4. Fotokopi SPPT-PBB tahun 1999.

5. Surat Pernyataan dari pemohon bahwa dengan perolehan Hak Milik ini yang bersangkutan akan mempunyai Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 (lima) bidang yang seluruhnya meliputi luas tidak lebih 200 m2 (dua ratus meter persegi).


Untuk permohonan pendaftaran Hak Milik tersebut, kami bersedia memenuhi kewajiban yang ditetapkan Pemerintah.
Dibuat di Surabaya, pada tanggal satu bulan dua tahun dua ribu sebelas (01-02-2012).


 
Pihak I

 Pihak II

.................... .....................

Permohonan pemblokiran sertfikat


Hal: Permohonan Pemblokiran Sertifikat
Lampiran: 2 (dua) berkas

Kepada
Kepala Kantor Pertanahan Kab. Padang Pariaman
Di Tempat
Saya yang bertanda tangan di bawah ini
  • Nama                                  : Bagindo Rajo Ameh
  • Tempat/Tgl. Lahir              : Madrid, 08 Agustus 1969
  • Pekerjaan                           : Wiraswasta
  • Alamat                                 : Jl. Syech Burhanuddin, Korong Kampung Galapung,  Kenagarian Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat
  • KTP Nomor                         : 123456789101112
Terlebih dahulu menerangkan bahwa:
-saya adalah pemilik tanah dan bangunan SHM No. 1234/Kampung Galapung, seluas 1500 m2 (seribu limaratus meter persegi) yang terletak di Propinsi Sumatera Barat, Kabupaten Padang Pariaman, Kenagarian Ulakan Tapakis, Korong Kampung Galapung, setempat dikenal sebagai Jl. Syech Burhanuddin No. 80, tercatat atas nama saya.
-sertifikat saya tersebut sekarang ini hilang dan saya khawatir sertifikat saya tersebut disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas dengan ini saya mengajukan blokiratas sertifikat saya tersebut diatas.
Demikian surat permohonan blokir ini saya ajukan dengan sebenarnya, atas perhatian Bapak saya ucapkan terima kasih.
Padang Pariaman, 1 Agustus 2013
Ttd
Bagindo Rajo Ameh
 ———————————————————————-

Rumus Sertifkasi tanah


Penyederhanaan Penghitungan Biaya Pensertipikatan Tanah Pertama Kali

 7  0  0  0  0


Berapa biaya pembuatan sertipikat pertama kali yang harus dikeluarkan oleh pemohon...???



Banyak yang bilang bahwa biaya yang diperlukan untuk membuat sebuat sertifikat tidak jelas dan rumit namun sebenarnya dalam Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2010 telah dijelaskan biaya Pembuatan Sertipikat yang akan dikeluarkan oleh Pemohon namun, biaya yang dijelaskan dalam PP tersebut masih terlalu rumit dan sulit mengenai cara penghitungannya, sehingga masyarakat yang ingin mengurus pembuatan sertipikat tanahnya masih bingung atas penghitungan biaya yang harus mereka keluarkan. maka untuk memudahkan  penghitungan yang  sesuai dengan perhitungan HSBK (Harga Satuan Biaya Khusus) yang berlaku di tiap-tiap daerah berdasarkan PMK No. 132/PMK.02/2010, dibuatlah Rumus Penyederhanaan Biaya Tarif Persertipikatan Tanah, penyedehanaan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat lebih mudah menghitung sendiri biaya yang akan mereka keluarkan untuk mendapatkan sertipikat hak atas tanah.

Berikut link Peraturan/Surat Edaran untuk mendownload Perhitungan Biaya Pensertipikatan Tanah Pertama Kali tersebut :)

penyederhanaan-informasi-biaya-tarif-pensertipikatan-tanah

Biaya Sertifikasi tanah


Cara Mengetahui Biaya Sertifikasi Hak Milik Tanah



Berapa sih Biaya sebenarnya untuk pembuatan sertifikat Tanah ??
Pertanyaan tersebut sudah sering kali kita dengar karena kebanyakan dari teman maupun sahabat saya yg mengeluh tentang biaya pembuatan sertifikat yang cenderung naik drastis.
Melalui tulisan ini, saya mencoba untuk mendeskripsikan biaya pembuatan sertifikat yang berdasarkan PP No. 13 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku di Badan Pertanahan Nasional.

Sebelum tahun 2002, biaya-biaya pelayanan pertanahan yang berlaku di instansi Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) termasuk biaya sertifikasi tanah, tersebar dalam berbagai Peraturan dan Keputusan Menteri. Namun sejak tahun 2002, Pemerintah menyatukan dan membaharui semua biaya-biaya pelayanan pertanahan di BPN melalui Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor : 46 / 2002.

PP Nomor:13 Tahun 2010.
Memasuki tahun 2010, pada bulan Januari 2010, Pemerintah kembali mengatur dan membaharui biaya pelayanan pertanahan dengan menerbitkan PP baru, pengganti PP No. 46 / 2002, yaitu PP No. 13 / 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada BPN.
Adapun biaya-biaya pelayanan pertanahan ( PNBP ) pada BPN, termasuk biaya-biaya yang berkaitan dengan permohonan sertifikasi tanah, dalam PP No. 13 / 2010 secara garis besarnya antara lain terdiri dari :
A. Jenis Pelayanan ( Pasal 1 ).
1. Pelayanan Survei, Pengukuran dan Pemetaan,
2. Pelayanan Pemeriksaan Tanah,
3. Pelayanan Konsolidasi Tanah Swadaya,
4. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan,
5. Pelayanan Pendaftaran Tanah,
6. Pelayanan Informasi Pertanahan,
7. Pelayanan Lisensi,
8. Pelayanan Pendidikan,
9. Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Warga Negara Belanda ( P3MB ),
10. Pelayanan dibidang pertanahan yang berasal dari kerjasama dengan Pihak lain.
B. Tarif Pelayanan.
Pelayanan Pengukuran ( Pasal 4 ayat 1 ).
• Luas Tanah sampai 10 Ha ( Hektar ), Tu = ( L / 500 × HSBKu ) + Rp. 100. 000,-
• Luas Tanah diatas 10 Ha s/d 1.000 Ha, Tu = ( L / 4.000 × HSBKu ) + Rp. 14. 000.000,-
• Luas Tanah diatas 1.000 Ha, Tu = ( L / 10.000 × HSBKu ) + Rp. 134.000.000,
Pelayanan Pemeriksaan Tanah ( Pasal 7 ayat 1 ).
Tpa = ( L / 500 × HSBKpa ) + Rp. 350.000,-
Pelayanan Pendaftaran Tanah ( Pasal 17 ayat 1 dan Lampirannya ).
Pendaftaran untuk pertama kali Rp. 50.000,-
Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi (TKA – Pasal 20 ayat 2 ).
Biaya TKA, ditanggung sendiri oleh Pemohon.
Biaya Sertifikasi Tanah.
Berdasarkan point – point tersebut diatas, maka berapa besar biaya sertifikasi tanah yang harus dibayarkan oleh Pemohon dapat dihitung, sebagaimana contoh dibawah ini :
Contoh :
Tuan Imed Badratul berdomisili di DKI Jakarta, baru saja membeli sebidang tanah, dengan status tanah negara, seluas : 300 M2, seharga Rp. 100.000.000,- maka biaya sertifikasi lewat permohonan rutin ( permohonan perorangan biasa ) untuk tanahnya adalah sebesar :
* Biaya Pengukuran : Tu = ( 300 / 500 × Rp. 80.000 ) + Rp. 100.000 = Rp.148.000,-
* Biaya Pemeriksaan Tanah : Tpa = ( 300/500 × Rp. 67.000 ) + Rp. 350.000 = Rp.390.000,-
* Biaya Pendaftaran Tanah untuk pertama kali : Rp. 50.000,-
Jumlah ( Rp.148.000 + Rp. 390.000 + Rp. 50.000 ) = Rp. 588.000,- disetor ke Kantor Pertanahan Kab / Kota setempat ).
* Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi (TKA ) Rp. PM ditanggung langsung oleh Pemohon ( tidak disetor ke Kantor ).
* BPHTB : NPOP – NPOPTKP = 5 % × NPOPKP.
Rp. 100.000.000 – Rp. 60.000.000 = Rp. 40.000.000 × 5 % = Rp. 2.000.000,-
BPHTB disetor sendiri oleh Pemohon ke Kas Negara melalui Bank Milik Pemerintah ( Bank BUMN ).
Keterangan :
Tu = Tarif Ukur.
L = Luas Tanah.
HSBKu = Harga satuan biaya khusus kegiatan Pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan. HSBKu untuk Tahun 2010 = Rp. 80.000,-
Tpa = Tarif pemeriksaan tanah oleh Panitia A.
HSBKpa = Harga satuan biaya khusus kegiatan Pemeriksanaan Tanah oleh Panitia A. HSBKpa untuk Tahun 2010 = Rp. 67.000,-
NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak.
NPOPKP = Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak.
NPOPTKP = Niali Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
BPHTB ( Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan ) sebagaimana diatur dalam UU No. 20 / 2000 jo. UU No. 21 / 1997, adalah bea yang harus dilunasi terlebih dahulu sebelum sertifikat tanahnya diterbitkan.
BPHTB bersifat self assesment , artinya Wajib Pajak ( Pemohon ) menghitung sendiri dan menyetor sendiri BPHTBnya ke Kas Negara melalui Bank – Bank milik Pemerintah.
NPOPTKP khusus untuk DKI Jakarta sebesar Rp. 60.000.000, sedangkan untuk daerah lain, besarnya ditetapkan oleh Kanwil DIRJEND Pajak an. Mentari Keuangan RI, berdasarkan usulan dari PEMDA Kab / Kota setempat.
** Transparansi itu memang sebuah keharusan !.

Pendirian PT

tanggal sumber : 25 Feb2014

Biaya Jasa Pendirian CV


Untuk Jasa pendirian CV adalah Rp. 5.800.000,- (19 hari kerja)

Biaya Jasa Pendiran PT




Kualifikasi PT                Biaya                  Waktu
kecil                            Rp.  8.000.000,-    20 hari kerja
Menengah                 Rp.  9.000.000,-    20 hari kerja
Besar                          Rp.12.000.000,-    20 hari kerja

Dalam biaya itu  sudah termasuk;
Cek dan pemesanan nama PT,Draft anggaran dasar PT, Akta Pendirian, Domisili (SKDU), NPWP dan Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak, SK Pengesahan MENKUMKAM , SIUP, TDP

Alur Pelayanan Pendirian PT




1.  Pemesanan Nama PT ke KEMENKUMHAM via online oleh NOTARIS ,  Untuk melakukan 
     pesan nama PT, pengguna umum atau notaris harus membeli terlebih dahulu voucher pesan nama yang 
     telah tersedia di bank BNI. Lama proses sekitar   3-5 hari kerja.
2. Pengisian data Persero
a.  Nama Perusahaan (PT) PT yang akan di pesan ke Ditjen AHU-KEMENKUMHAM
b.  Alamat Perusahaan ( PT) (Untuk Jakarta alamat harus RUKO / PERKANTORAN /
    VIRTUAL OFFICE
c.  No telepon perusahaan
d.  Jumlah Modal Dasar perusahaan
e.  Jumlah Modal Setor perusahaan
f.   Susunan Pengurus perusahaan (Komisaris dan Direktur)
g.  Kelas perusahan (Kecil/Menengah/Besar)
h.  Bidang Usaha dalam SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
i.   Bidang Usaha dalam TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
3. Notaris kami akan membuat Draft Akta Pendirian PT, setelah selesai nantinya ditandatangani oleh  
    para pendiri.
4. Notaris akan mendaftarkan pendirian Persero setelah terlebih dahulu membayarkan PNPB , 
    Setelah membayar PNBP ke bank BNI maka SK pendirian PT dapat langsung dicetak oleh Notaris.
 5.SKDU  (surat keterangan domisili) -Kami yang akan mengurusnya
    Surat Keterangan Domisili Perusahaan dikeluarkan oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan sesuai  
    domisili  perusahaan. Surat Domisili ini di perlukan untuk pengurusan berkas-berkas selanjutnya. 
    Lama  proses 2-3 hari kerja
5. NPWP Perusahaan-kami yang akan mengurusnya
    Nomor NPWP Perusahan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan domisili
    perusahaan.
    Kepada Wajib Pajak akan diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP. Lama 
    proses   1-2 hari kerja setelah diterimanya permohonan secara lengkap.
7. SIUP (Surat Ijin Umum Perdagangan)-kami yang akan mengurusnya
    SIUP   adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan,    
    koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan  
    wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan oleh Deperindag sesuai dengan domisili perusahaan
8. Kami akan urus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan  
    Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982   
    Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh 
    perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma    
    atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Deperindag sesuai dengan domisili perusahaan.

Alur Pelayanan Pendirian CV



A.  Dokumen  yang harus Anda siapkan

1. FC KTP & KK Persero Aktif dan Persero Pasif
minimal ada 2 sebagai pendiri persero, yang terdiri dari persero aktif dan persero pasif (harus WNI)
2. FC NPWP pribadi Persero Aktif dan persero Pasif
3. Pas foto berwarna 3 x 4 ( 2 lbr)
4. Kop surat perusahaan
-  2 lbr dibubuhkan stempel dan ditanda tangani persero aktif
-  1 lbr dibubuhkan stempel dan materai serta ditanda tangani persero aktif
5. FC IMB dan copy sertifikat /copy bukti pelunasan PBB tahun terakhir) ( jika bangunan tempat usaka milik sendiri)
6. FC surat sewa bangunan (jika bangunan tempat usaha disewa pada orang lain)
7. Surat pengantar RT/RW jika domisili usaha di lingkungan perumahan
untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah RUKO, pasar atau perkantoran.

B. Anda diminta untuk mengisi formulir pendirian CV yang telah kami sediakan, isiannya antara lain:
1. Nama CV
2. Nama Pengurus dan jabatannya
3. Modal Dasar
4. Jenis/ Bidang usaha
5. Alamat/ domisili

C. Notaris Kami akan membuatkan Draft Akta Pendirian CV (2 hari kerja), dimana didalamnya akan dimasukkan maksud dan tujuan yang spesifik dari pendirian CV (namun dapat juga untuk mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya). Setelah selesai akan ditanda tangani oleh para pendiri (sekutu aktif dan pasif), notaris dan saksi-saksi (bisa pegawai kantor Notaris)

D. Kami akan menguruskan SKDU (SURAT KETERANGAN DOMISILI
    USAHA) untuk CV anda (3 hari kerja)

E. kami akan mendaftarkan Akta Pendirian CV ke kantor pengadilan setempat (1 hari) ,dengan melampirkan :
1. Asli Akta Pendirian CV
2. FC SKDU
3. FC KTP dan KK Direktur

D.  Kami akan menguruskan NPWP Badan Usaha /NPWP CV (1 hari), dengan melampirkan ;

1. Formulir Pendaftaran NPWP Badan
2. FC KTP, KK, NPWP pribadi direktur
3. FC SKDU
4. FC akta pendirian CV yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat

E. Kami akan mengurus Perijinan (Izin operasional).

ada beberapa jenis perizinan usaha yang dikeluarkan pemerintah antara lain :
- SIUP (surat Izin Usaha Perdagangan)-ini diurus jika CV anda bergerak di bidang usaha perdagangan dan jasa (7 hari kerja)
kegunaan kepemilikan SIUP antara lain:
1. Sebagai alat pengesahan yang diberikan oleh pemerintah sehingga dalam menjalankan kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan
2. Dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor
3.Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang diselenggarakan pemerintah


Klasifikasi SIUP :

1.SIUP kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50 juta s/d Rp. 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. SIUP menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500 juta s/d 10 milyar , tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha.
3. SIUP besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
4. SIUP mikro, adalah perusahaan dengan kekayaan bersih maksimal Rp. 50 juta

permohonan SIUP diajukan ke Dinas Perdagangan kota/kabupaten untuk golongan

SIUP menengah dan kecil, sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas perdagangan propinsi
-  SIUJK (Izin Usaha Jasa Kontruksi) , ini diperlukan jika CV anda bergerak di bidang usaha pembangunan)

-  SIUI (untuk bidang usaha industri)

F. Kami akan menguruskan TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )

Jika SIUP sudah selesai maka perusahaan (CV anda) wajib mempunyai TDP (tanda daftar perusahaan) dan ini merupakan kewajiban bagi perusahaan yang kegiatan usahanya di sektor perdagangan

SIUP dan TDP berlaku selama perusahan masih menjalankan kegiatan usahanya dan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 tahun sekali ditempat diterbitkannya SIUP dan TDP.

Pecah sertfikat


Prosedur Pemecahan Sertifikat Tanah

Pasal 42 ayat (4) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP Pendaftaran Tanah”), yang berbunyi:
Jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun tertentu jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.
Surat tanda bukti waris, menurut penjelasan Pasal 42 PP Pendaftaran Tanah, dapat berupa Akta Keterangan Hak Mewaris, atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris. Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) untuk Warga Negara Indonesia berdasarkan Surat Edaran tanggal 20 Desember 1969 No. Dpt/12/63/12/69 yang diterbitkan oleh Direktorat Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster) di Jakarta, yaitu:
  • Golongan Keturunan Eropah (Barat) dibuat oleh Notaris;
  • Golongan penduduk asli Surat Keterangan oleh Ahli Waris, disaksikan oleh Lurah/Desa dan diketahui oleh Camat.
  • Golongan keturunan Tionghoa, oleh Notaris;
  • Golongan Timur Asing bukan Tionghoa, oleh Balai Harta Peninggalan (BHP).
Akan tetapi, apabila Anda tetap ingin membuat penetapan ahli waris maka Penetapan ahli waris dikeluarkan oleh pengadilan (Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama). Penetapan ahli waris untuk yang beragama Islam dibuat oleh Pengadilan Agama atas permohonan para ahli waris. Dasar hukumnya adalah Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Sedangkan, penetapan ahli waris yang beragama selain Islam dibuat oleh Pengadilan Negeri. Dasar hukumnya adalah Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).
Mengenai prosedur, persyaratan dan biaya pemecahan sertipikat tanah berdasarkan situs bpn.go.id adalah:
Dasar Hukum:
1.      Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”).
2.      Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3.      Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
4.      Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
5.      Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
Persyaratan:
1.      Permohonan yang disertai alasan Pemecahan tersebut.
2.      Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP).
3.      Sertipikat Hak Atas Tanah asli.
4.      Site Plan (Untuk Kawasan Pembangunan Perumahan).
Biaya dan Waktu
1.      Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya sertipikat pemecahan yang diterbitkan.
2.      Waktu: 7 hari kerja = 1 bidang diluar waktu Pengukuran.
3.      1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
Keterangan:
Catatan: Untuk menghapus catatan dalam sertipikat tentang ijin pejabat yang berwenang diperlukan SE KBPN.