Rabu, 12 November 2014

syarat jadi broker properti ERA


ERA Indonesia membuka peluang bagi perorangan dan perusahaan untuk bergabung sebagai Member Broker. Para Member Broker ERA Indonesia dilengkapi dengan perangkat operasional sehingga mampu menjadi usahawan yang mandiri mengelola dan mengembangkan bisnis jasa pemasaran properti seperti jual-beli dan sewa-menyewa. "Blueprint for Success", sebuah program training khas ERA Indonesia yang melatih Member Broker tentang bagaimana menjalankan usahanya dengan sukses, antara lain dengan cara: menyiapkan budget, menganalisa pasar, mengelola keuangan, mengarahkan dan memotivasi Marketing Associates.
Produk dan servis ERA Indonesia merupakan fasilitas pendukung lain bagi para Member Broker dalam mempercepat dan mempermudah proses jual, beli, sewa properti. Dukungan para Marketing Associates yang berperan sebagai ujung tombak pemasaran terhadap para penjual dan pembeli merupakan asset profesional Member Broker.
PERSYARATAN UNTUK MENJADI MEMBER BROKER
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berbadan Hukum Perseroan Terbatas ( PT ), memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), sudah dikukuhkan menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak), melampirkan TDP (Tanda Daftar Perusahaan), SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) dan Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat.
  3. Harus mendapat persetujuan dari pihak ERA Indonesia mengenai lokasi kantor yang diinginkan.
  4. Memiliki kantor tersendiri minimal 100 m2.
  5. Lokasi kantor berada di tempat yang cocok untuk usaha dan harus terletak pada jalan utama / jalan besar, mudah dijangkau dan mudah telihat dari berbagai sisi (terkecuali ada persetujuan dari pihak ERA Indonesia).
  6. Kantor harus dalam bentuk bangunan berbentuk ruko atau gedung (tidak diperbolehkan dalam bentuk rumah).
  7. Tidak diperkenankan kantor MB berada di lantai 2 ataupun 3 selain berada di gedung dan untuk properti di ruko harus menempati lantai dasar.
  8. Kantor tidak diperkenankan bersatu dengan bisnis lainnya yang memiliki papan nama, kecuali berada di dalam gedung.
  9. Tampak depan harus diserahkan kepada ERA Indonesia untuk menentukan wajah kantor.
  10. Harus tersedia sarana parkir yang memadai.
  11. Neon box harus tetap menyala pada malam hari ataupun pada hari libur.
  12. Semua kantor harus tetap buka pada hari Sabtu kecuali hari libur, pada hari Minggu kantor dihimbau untuk tetap buka.
  13. Posisi kantor harus menghadap jalan langsung tanpa di depannya terdapat tiang listrik ataupun pohon ataupun sesuatu yang dapat mengganggu pandangan sehingga tidak dapat melihat dengan baik kantor ERA.
  14. Memiliki fasilitas telepon minimal 5 ( lima ) saluran yang siap pakai.
  15. Menandatangani kontrak Perjanjian Keanggotaan dengan ERA.
  16. Memiliki 2 (dua) orang staf di kantor yang bisa bekerja full time (bisa Owner atau wakil Owner dan Office Coordinator) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah kontrak keanggotaan ditanda tangani. Persyaratan untuk Office Coordinator minimal menguasai dasar-dasar komputer dan akuntansi.
  17. Sanggup memimpin dan membimbing para Marketing Associate.
  18. Wajib mengikuti semua training yang diadakan oleh ERA.
  19. Suami / Istri tidak menjalankan usaha lain di bidang yang sama (Broker Properti).









Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan persyaratan minimal yang dibutuhkan, silahkan menghubungi Franchise Department ERA Indonesia di no telp. (021) 570-8000 / 0812 997 2323 (Yonattan P.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar