Rabu, 12 November 2014

JUST INFO2


TAHAPAN PINJAMAN UNTUK INVESTMENT BANK dan KERJASAMA INVESTOR

TAHAP I
KELENGKAPAN DATA

Pemohon menyiapkan dokumen :

  • Surat Permohonan Pinjaman Pendanaan Proyek dengan KOP surat perusahaan, bermaterai dan stempel perusahaan. Isi surat berisi: Nama Proyek, Nilai Proyek, Jenis Pinjaman, Nilai Pinjaman, Lama Pinjaman dan Info lainnya. Surat ditujukan kepada : Syndication Group of Foreign Investor and Investment Bank. Representative office: PT. Permata Senayan Properti. Tembusan Kepada MM/MA : Muhammad Ansyar.
  • Satu rangkap dokumen yang dibanding rapi untuk screening tahap awal yaitu:Company Profile dan Proyek Proposal dan diserahkan ke PT. Permata Senayan Properti
  • Mengisi Formulir Applikasi Pinjaman
  • Penyerahan dokumen ke Presiden Direktur PT. Permata Senayan Properti untuk persetujuan
  • Proposal disetujui oleh Presiden Direktur

TAHAP II
PERJANJIAN & GUARANTOR FEE 
UNTUK BUYBACK GUARANTEE PADA INVESTOR

  • Nasabah menyerahkan proposal 5 rangkap dan Formulir Applikasi yang sudah disetujui
  • Nasabah mengisi formulir untuk pembuatan Surat Perjanjian BUYBACK GUARANTEE
  • Nasabah melakukan pembayaran Notaris Fee sebesar Rp 1.000.000. dan garantor fee (sesuai dengan besar pinjaman).
  • Nasabah dan PT. Permata Senayan Properti menandatangani Surat Perjanjian Guarantor fee dihadapan Notaris dengan menyiapkan: foto copy KTP, copy akte Perusahaan, stempel perusahaan & materai Rp. 6.000 ( 4 lembar)

TAHAP III
PROSES PINJAMAN INVESTMENT BANK & KERJASAMA INVESTOR

  • PT. Permata Senayan Properti mulai proses setelah diterima Guarantor fee dan tanda tangan surat perjanjian selama ± 30 hari kerja (untuk jawaban YA atau TIDAK)
  • PT. Permata Senayan Properti menyerahkan proposal ke Investment Bank dan Investor
  • Investment Bank / Investor melakukan VERIFIKASI & DUE DILIGENCE

TAHAP IV
PERLENGKAPAN PRA PENCAIRAN – CMA

  • Bila Proposal disetujui maka, PSA (Profesional Service Agreement), LOI (Letter Of Intent), LOA (Loan Agreement) terbit dan PT. Permata Senayan Properti menerbitkan garansi.

TAHAP V
PENCAIRAN

Berdasarkan dari garansi diatas maka Investment Bank/ Investor menerbitkan Surat Perintah pencairan dana dalam bentuk STANDBY LOAN.
Proses Pencairan ± 2 minggu.

3 komentar:

  1. PT PERMATA SENAYAN PROPERTI (PT PSP) DAN ABDUS SAKI 100% ADALAH SINDIKAT PENIPUAN!!! JANGAN MENYETORKAN UANG DALAM BENTUK APAPUN SEBELUM ANDA PELAJARI INI. SUDAH BANYAK KORBAN HASIL PENIPUAN PSP, BACA CERITA DAN KESAKSIAN MEREKA DI HALAMAN INI: http://penipuanpermatasenayanproperti.blogspot.com/p/kesaksian.html

    BalasHapus
  2. Bro Renold Armansyah terhormat, mohon dengan segala kerendahan hati, agar postingan perihal PT Permata Senayan Properti (PT PSP) dapat dihapus dari blog anda. PT PSP adalah 100% sindikat penipuan, sudah terlalu banyak korban berjatuhan. Selengkapnya silahkan baca di: http://penipuanpermatasenayanproperti.blogspot.com

    BalasHapus
  3. Kami adalah perusahaan yang terdaftar, meminjamkan uang kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan keuangan mendesak, dan mereka yang telah ditolak kredit dari sana bank karena skor rendah kredit, pinjaman bisnis, pinjaman Pendidikan, mobil pinjaman, kredit rumah, kredit perusahaan (dll), atau untuk membayar utang buruk atau tagihan, atau yang telah scammed oleh pemberi pinjaman sebelum uang palsu? Selamat, Anda berada di tempat yang tepat, dapat diandalkan Pinjaman Perusahaan Ibu Kelly Wood untuk memberikan pinjaman dengan tingkat bunga yang sangat rendah dari 2% telah datang untuk mengakhiri semua masalah keuangan Anda sekali dan untuk semua, untuk informasi dan pertanyaan lebih lanjut hubungi kami melalui email perusahaan kami: kellywoodloanfirm@gmail.com
    Terima kasih
    Terima kasih dan Tuhan memberkati
    Ibu kelly

    BalasHapus