Selasa, 18 November 2014

Pecah sertfikat


Prosedur Pemecahan Sertifikat Tanah

Pasal 42 ayat (4) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP Pendaftaran Tanah”), yang berbunyi:
Jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun tertentu jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.
Surat tanda bukti waris, menurut penjelasan Pasal 42 PP Pendaftaran Tanah, dapat berupa Akta Keterangan Hak Mewaris, atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris. Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) untuk Warga Negara Indonesia berdasarkan Surat Edaran tanggal 20 Desember 1969 No. Dpt/12/63/12/69 yang diterbitkan oleh Direktorat Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster) di Jakarta, yaitu:
  • Golongan Keturunan Eropah (Barat) dibuat oleh Notaris;
  • Golongan penduduk asli Surat Keterangan oleh Ahli Waris, disaksikan oleh Lurah/Desa dan diketahui oleh Camat.
  • Golongan keturunan Tionghoa, oleh Notaris;
  • Golongan Timur Asing bukan Tionghoa, oleh Balai Harta Peninggalan (BHP).
Akan tetapi, apabila Anda tetap ingin membuat penetapan ahli waris maka Penetapan ahli waris dikeluarkan oleh pengadilan (Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama). Penetapan ahli waris untuk yang beragama Islam dibuat oleh Pengadilan Agama atas permohonan para ahli waris. Dasar hukumnya adalah Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Sedangkan, penetapan ahli waris yang beragama selain Islam dibuat oleh Pengadilan Negeri. Dasar hukumnya adalah Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).
Mengenai prosedur, persyaratan dan biaya pemecahan sertipikat tanah berdasarkan situs bpn.go.id adalah:
Dasar Hukum:
1.      Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”).
2.      Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3.      Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
4.      Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
5.      Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
Persyaratan:
1.      Permohonan yang disertai alasan Pemecahan tersebut.
2.      Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP).
3.      Sertipikat Hak Atas Tanah asli.
4.      Site Plan (Untuk Kawasan Pembangunan Perumahan).
Biaya dan Waktu
1.      Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya sertipikat pemecahan yang diterbitkan.
2.      Waktu: 7 hari kerja = 1 bidang diluar waktu Pengukuran.
3.      1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
Keterangan:
Catatan: Untuk menghapus catatan dalam sertipikat tentang ijin pejabat yang berwenang diperlukan SE KBPN.

2 komentar:

  1. Kami adalah perusahaan yang terdaftar, meminjamkan uang kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan keuangan mendesak, dan mereka yang telah ditolak kredit dari sana bank karena skor rendah kredit, pinjaman bisnis, pinjaman Pendidikan, mobil pinjaman, kredit rumah, kredit perusahaan (dll), atau untuk membayar utang buruk atau tagihan, atau yang telah scammed oleh pemberi pinjaman sebelum uang palsu? Selamat, Anda berada di tempat yang tepat, dapat diandalkan Pinjaman Perusahaan Ibu Kelly Wood untuk memberikan pinjaman dengan tingkat bunga yang sangat rendah dari 2% telah datang untuk mengakhiri semua masalah keuangan Anda sekali dan untuk semua, untuk informasi dan pertanyaan lebih lanjut hubungi kami melalui email perusahaan kami: kellywoodloanfirm@gmail.com
    Terima kasih
    Terima kasih dan Tuhan memberkati
    Ibu kelly

    BalasHapus
  2. Are you in need of Urgent Loan Here no collateral required all problem regarding Loan is solve between a short period of time with a low interest rate of 2% and duration more than 20 years what are you waiting for apply now and solve your problem or start a business with Loan paying of various bills You have come to the right place just
    contact us abdullahibrahimlender@gmail.com
    whatspp Number +918929490461
    Mr Abdullah Ibrahim

    BalasHapus